Stres karena PPKM, Komnas Perempuan Minta Polisi Pahami Psikologis Dinar Candy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dinar Candy mengaku stres karena PPKM diperpanjang . Atas hal tersebut, Komnas Perempuan meminta polisi untuk memahami kondisi psikologis Dinar.
"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8).
Siti Aminah menerangkan, kondisi Dinar yang menurut pengakuannya sedang stres menghadapi PPKM harusnya bisa jadi acuan penyidik kepolisian.
"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekpresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," terang Siti.
Lebih lanjut, Siti Aminah menyayangkan langkah penyidik kepolisian yang langsung menetapkan status tersangka ke DJ tersebut. Menurutnya, mempidanakan Dinar bukan pilihan tepat lantaran akan memperburuk kesehatan mentalnya.
"Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," kata Siti.
Dinar dijadikan tersangka kasus pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.
"Aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, harus melihat peristiwa ini secara komprehensif dan tidak mengedepankan pendekatan penegakan hukum pidana," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (6/8).
Siti Aminah menerangkan, kondisi Dinar yang menurut pengakuannya sedang stres menghadapi PPKM harusnya bisa jadi acuan penyidik kepolisian.
"Kepolisian harus memahami situasi psikologis DC yang sedang stres atau tertekan akibat pandemi ini. Kondisi tertekan atau stres bahkan depresi banyak menimpa masyarakat kita, tidak hanya DC, yang karena tekanan ini menyebabkan mengalami kesulitan untuk membuat keputusan, termasuk dalam mengekpresikan pendapatnya atas perpanjangan PPKM," terang Siti.
Lebih lanjut, Siti Aminah menyayangkan langkah penyidik kepolisian yang langsung menetapkan status tersangka ke DJ tersebut. Menurutnya, mempidanakan Dinar bukan pilihan tepat lantaran akan memperburuk kesehatan mentalnya.
"Yang dibutuhkan adalah pendampingan psikologis. Kepolisian juga dapat mempertimbangkan penerapan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana dalam kasus ini," kata Siti.
Dinar dijadikan tersangka kasus pornografi usai memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta pada 4 Agustus 2021. Oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Dinar dikenakan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.
Namun karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memberi keringanan dengan tidak menahan Dinar Candy.
(dra)